Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemblokiran rekening aktivis yang hendak melakukan aksi demonstrasi. MUI menilai langkah tersebut sama dengan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, menurut Anwar Abbas, akses finansial tidak semestinya digunakan untuk menghambat seseorang dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan