TRIBUNNEWS.COM - Kualitas udara di Kota Jambi yang semakin memburuk membuat Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan bahwa kebijakan mulai berlaku besok, Rabu (26/8/2026) hingga 28 Agustus 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.
SE tersebut menyebutkan bahwa siswa TK/PAUD dan siswa SD kelas 1 dan 2 diwajibkan belajar daring dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara kelas