Berita Daerah

Bejat! Warga Angkona Luwu Timur 4 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 16:38 Sumber: Tribun Timur
Bejat! Warga Angkona Luwu Timur 4 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - KP (35) warga Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Kecamatan Angkona berjarak sekitar 32 km di sebelah timur Malili ibu kota Kabupaten Luwu Timur.

KP ditahan terkait dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anaknya sendiri.

Peristiwa itu terjadi dari tahun 2022 hingga Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muh Husain, mengatakan tersangka diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu Timur setelah laporan diterima polisi.

"Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp