Seoul, Beritasatu.com – Pengadilan di Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang warga negara China karena memimpin sindikat peretasan yang mencuri lebih dari 38 miliar won atau sekitar US$ 27,3 juta (sekitar Rp 485,1 miliar) dari warga Korea Selatan (Korsel) yang tergolong kaya, termasuk anggota boyband BTS, Jungkook.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan pria yang hanya diidentifikasi dengan nama keluarga Chun itu terbukti melakukan penipuan dan melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan. Putusan tersebut dibacakan pada 20