KENDARIPOS.CO.ID-Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tegas tudingan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan.
Dugaan aliran dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe tahun anggaran 2023.
Bantahan itu disampaikan Rusman Emba, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (24/8/2026) malam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum