Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses hukum mantan Jampidsus tersebut. Pelanggaran tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim.
Hal ini disampaikan Febri setelah menyerahkan berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Jadi kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan,