Ekonomi

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 23:00 Sumber: CNBC Indonesia - News
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp