Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, satu dari enam perusahaan, yakni PT MPK di Kalimantan Barat, dikenai sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Lima perusahaan lainnya hanya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Keenam perusahaan