JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH), salah satu saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Ferry dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pelindungan setelah LPSK menelaah permohonan yang diajukan.
"Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susi dalam siaran pers,