JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan tak hanya meninggalkan lahan terbakar dan kepulan asap.
Di baliknya, pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan lahan yang berujung pada sanksi terhadap enam perusahaan.
Hasil pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berujung pada sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektar dengan lokasi tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Enam perusahaan