Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku saksi kunci di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut keputusan itu disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8) pekan lalu. Ia menjelaskan ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan LPSK.
Mulai dari peran Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan