Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil seorang dari pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa sebagai