Jakarta, tvOnenews.com - Inilah fakta-fakta pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan di Cirebon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini pada Selasa (25/8/2026).
Fadlillah mengatakan salah satu dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu ada seorang anak yang membeli cimin yang dijual tersangka. US beraksi saat kondisi di sekitar lokasi relatif sepi. Dugaan peristiwa