Kendaripos.co.id -- Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi ASN yang dikelola pemerintah pusat hingga kini belum memiliki aturan teknis. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI masih menunggu kejelasan mekanisme kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pihaknya masih menanti aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah terkait rencana pengambilalihan guru PPPK tersebut.
Menurut Dede, Komisi II DPR RI sebelumnya telah mengusulkan agar yang dialihkan ke pemerintah pusat