Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan artis Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Senin (24/8/2026) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu dari seseorang.
“Tim melakukan introgasi terhadap tersangka RF, dari hasil interogasi, barang bukti sabu di beli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu-sabu 1/2 gram dan di bayar dengan cara transfer,” kata Nasriadi, kepada wartawan,