Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di sekolah. Penyesuaian ini memungkinkan sekolah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui SE Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026, aturan ini berlaku bagi jenjang pendidikan di bawah kewenangan Pemprov yakni SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Aturan ini hadir untuk melindungi kesehatan murid dari paparan kabut asap lantaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa membenarkan resminya aturan ini. SE tersebut ditetapkan di