Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Rabu 26 Agutus 2026.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu.
Selain Noprisman dan Vinna, penyidik KPK juga meminta keterangan dari pihak swasta Eno Bowo Susilo. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara