JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan ini, pencekalan terhadap Roy akan tetap berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Praperadilan