Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan yang belum mengantongi izin praktik yang telah didata.
"Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu.
Namun, angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data,