TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (26/8/2026).
"Melengkapi pembuktian dakwaan Tim JPU, hari kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Tim Jaksa KPK Takdir Suhan kepada awak media.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan tersebut atas nama.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari