Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Induatri yang kini tengah disusun di legislatif dimaksudkan untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengungkapkan bahwa perkembangan kawasan industri saat ini sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Sehingga, ia melanjutkan, melalui RUU yang akan mengatur tatakelola suatu kawasan industri dengan ekosistem yang lengkap, maka akan semakin besar