Ekonomi

Penundaan Transaksi dan Kepercayaan Sistem Keuangan, Ini Penjelasan Pakar

Tanggal asli: 26 Agustus 2026 13:05 Sumber: Republika - Ekonomi
Penundaan Transaksi dan Kepercayaan Sistem Keuangan, Ini Penjelasan Pakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan transaksi perbankan dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pakar TPPU Yunus Husein mengatakan kewenangan tersebut memiliki batasan dan dasar hukum yang jelas sehingga tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana oleh nasabah.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangan, Rabu (26/8/2026).

Yunus menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp