Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran petugas haji 1448 H/2027 pada 25-31 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka untuk 2 kategori utama penugasan, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Namun berapa besar gaji yang bisa diterima para petugas haji ini?
Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan angka pasti terkait berapa besaran gaji petugas haji 2027. Namun sebelumnya, biaya operasional PPIH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8