Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Roy Suryo untuk menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Abrianto menyampaikan