Jakarta, Beritasatu.com - Tanah garapan tidak otomatis berubah menjadi hak milik meski sudah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, penguasaan tersebut dapat menjadi dasar pembuktian untuk mendaftarkan hak atas tanah.
Ketentuan mengenai pendaftaran dan pembuktian hak atas tanah antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta aturan pendaftaran tanah.
Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran