Nasional

Tanah Garapan Bisa Jadi Hak Milik? Simak Syarat yang Harus Dipenuhinya

Tanggal asli: 26 Agustus 2026 13:00 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Tanah Garapan Bisa Jadi Hak Milik? Simak Syarat yang Harus Dipenuhinya

Jakarta, Beritasatu.com - Tanah garapan tidak otomatis berubah menjadi hak milik meski sudah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, penguasaan tersebut dapat menjadi dasar pembuktian untuk mendaftarkan hak atas tanah.

Ketentuan mengenai pendaftaran dan pembuktian hak atas tanah antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta aturan pendaftaran tanah.

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp