Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh pemohon berinisial RS alias Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan dengan agenda