JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan pembatalan ketentuan mengenai areal preservasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi berdampak luas terhadap sistem konservasi nasional.
Pemerintah menilai pembatalan norma tersebut tidak hanya menghapus satu definisi, tetapi juga dapat menghilangkan keseluruhan rezim areal preservasi sebagai salah satu instrumen penting konservasi.
Dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa dikabulkannya permohonan para Pemohon berpotensi tidak hanya menghilangkan norma definisi, tetapi juga menghilangkan keseluruhan rezim areal preservasi sebagai salah satu instrumen penting penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati