Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib mengantongi izin, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum sebagai langkah menjamin keamanan serta kenyamanan jamaah.
Dia mengatakan hal tersebut menyusul masih ditemukan biro perjalanan yang menawarkan paket umrah tanpa legalitas yang jelas.
Selain itu, masih ditemukan permasalahan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jamaah, hingga indikasi penipuan oleh PPIU tak berizin maupun oknum pengepul.
Ia menegaskan penegakan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak demi melindungi masyarakat dan menjaga