Polda D.I. Yogyakarta (DIY) belum menahan tiga orang tersangka pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026 lalu.
Mereka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) yang ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Agustus lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menyebut ketiganya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa