TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Muhammad Fauzan, menilai tidak semestinya dilakukan upaya untuk menggagalkan aksi demonstrasi yang akan digelar aliansi masyarakat di Jakarta pada Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Fauzan, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan persiapan aksi merupakan langkah yang perlu dipertanyakan.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjalankan tugas sesuai kewenangannya ketika demonstrasi berlangsung, termasuk melakukan pengamanan dan melindungi peserta aksi serta fasilitas umum.
"Menurut saya, era demokrasi seperti sekarang