TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan jilid IV terkait pencegahan ke luar negeri yang diajukan Roy Suryo.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Menurutnya langkah selanjutnya ialah menghadapi praperadilan kelima yang diajukan pemohon terkait tuntutan ganti kerugian atas