Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemasan makanan dan minuman yang sehari-hari digunakan masyarakat ternyata tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus.
Bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan juga menjadi bagian dari faktor keamanan pangan.
Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru mengenai kemasan pangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Aturan baru tersebut dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan,