Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memutus praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) melalui penguatan integritas pelaku pengadaan dan ekosistemnya.
Upaya tersebut ditempuh melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Kepala LKPP Sarah Sadiqa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga triwulan II 2025,