Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyatakan, rancangan undang-undang perampasan aset kini menunggu proses pembahasan di DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut demi menyelesaikan berbagai permasalahan tindak pidana yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami