Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong proses perizinan kawasan industri dipangkas menjadi maksimal tiga bulan untuk memberikan kepastian kepada investor.
Menurut Chusnunia, lamanya proses perizinan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi investor meskipun sistem pelayanan telah dilakukan secara daring dan terintegrasi.
"Sistem sewa dengan sudah bayar sewa meskipun sebelum dapat perizinan, itu kalau perizinan bisa sampai enam bulan sampai setahun, investor mengalami kerugian yang cukup besar.