Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo tentang keabsahan penetapan tersangka, pencegahan bepergian ke luar negeri, serta pengambilan paspor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan tetap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap