JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanggapi perlindungan yang diperoleh saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Febri mengatakan, pihaknya menghormati keputusan LPSK tersebut karena bagian dari proses yang sah.
“Kalau bagi kami, kami hormati saja ya, apa pun langkah yang dilakukan oleh penegak hukum itu kita hormati,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Kalau memang ada yang menurut