Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Sebanyak 23 warga negara Indonesia diamankan dalam operasi gabungan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di Kota Omitama, Prefektur Ibaraki, Jepang.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2026, oleh Kantor Polisi Ishioka bersama Divisi Urusan Luar Negeri Kepolisian Prefektur Ibaraki dan Kantor Imigrasi Regional Tokyo.
Menurut kepolisian, 23 WNI tersebut terdiri atas laki-laki dan perempuan.
"Mereka ditemukan tinggal di empat bangunan apartemen di wilayah Kota Omitama," ungkap sumber Tribunnews.com di