REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menentapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa provinsi. Penyidikan kepolisian itu diharapkan tidak hanya berhenti kepada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan aktor intelektual penyebab karhutla.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam alias Cak Anam mengatakan, polisi tidak boleh hanya melakukan penegakan hukum terhadap aktor lapangan dalam karhutla yang terjadi hari ini. Pasalnya, bencana ekologis itu merupakan peristiwa berulang yang terjadi hampir setiap tahunnya.
"Ya kami