Jakarta, Beritasatu.com - Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), turut membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Rancangan aturan ini menjadi perhatian karena dinilai penting untuk memperkuat mekanisme hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset disusun untuk memperkuat mekanisme hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menilai