Jakarta, Beritasatu.com - RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan menjelang aksi Aliansi masyarakat Pati bersatu (AMPB) di gedung DPR pada Kamis (27/8/2026). Massa membawa dua tuntutan, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB Pati Utara, Sutikno alias Paijan Jawi, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal keberangkatan massa ke Ibu Kota untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
"Kami komitmen mendukung kawan-kawan yang berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi 27 Agustus. Tuntutan kami cuma dua, pengesahan RUU Perampasan