JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan lima jenis maladministrasi terbanyak yang paling banyak ditemukan pada Januari hingga 21 Agustus 2026.
Jenis maladministrasi terbanyak yang terjadi sepanjang 2026 adalah tidak memberikan pelayanan dengan 1.458 kasus.
Setelah itu ada penundaan berlarut (521 kasus); penyimpangan prosedur (341 kasus); kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (305 kasus), dan tidak patut (27 kasus).
"Jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan tetap berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan," ujar Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona