REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terkait pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Rio, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi merupakan tindakan pengamanan sementara terhadap rekening dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik