RRI.CO.ID, Kendari - Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua pemuda di Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, AS, AB, FW, dan AG. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni AB dan FW.
Kasus itu mencuat setelah dua pemuda berinisial JR dan EZ ditemukan meninggal dunia dalam dua peristiwa pada Rabu dini hari 19 Agustus 2026. Sementara seorang rekan korban