Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan 16 Klinik Halal di Indonesia timur untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta mengatakan Klinik Halal memberikan layanan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
"Kita ingin memastikan produk olahan perikanan tidak hanya halal, tetapi juga bankable dan berdaya saing tinggi, sehingga