TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas waktu pelayanan pengukuran bidang tanah menjadi maksimal 12 hari.
Aturan ini dibarengi dengan ancaman sanksi, termasuk pemberhentian bagi pihak-pihak yang bekerja lamban dan menghambat layanan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, saat memberikan keterangan pers di Auditorium Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Asnaedi menegaskan terobosan percepatan layanan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.