Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akan melakukan penyerahan kesimpulan dalam sidang praperadilan dengan termohon Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
"Perkara praperadilan yang termohonnya itu Kejagung itu diagendakan penyerahan kesimpulan, jadi kesimpulan perkara 135 ini sudah selesai akan diserahkan nanti secara resmi sore hari ya pada hakim praperadilan," kata pengacara Febrie, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, dasar dari kesimpulan tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi adanya 10 aspek yang terkait dengan upaya paksa. Yang mana