Nasional

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

Tanggal asli: 26 Agustus 2026 15:21 Sumber: TVOneNews
DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu setelah masa reses diperhitungkan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan harmonisasi, serta menggelar

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp