TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Polemik pemberhentian sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat BKN yang diterima pada Rabu (26/8/2026).
Surat itu berkaitan dengan pengaduan tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai keputusan Bupati Gowa tentang pembebasan sementara dari jabatan JPTP.
Dalam surat tersebut, BKN menyebut enam pejabat diberhentikan sementara pada 21 Agustus 2026.