JAKARTA, KOMPAS.com- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia wajib hadir sesuai jam operasional dapur.
Ketentuan tersebut berlaku bagi kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan yang bertugas di setiap dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan jam kerja pegawai SPPG dimulai sejak dapur mulai beroperasi.
"Bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Jam operasional dapur itu